Berita-BMR.com | BOLMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan perkara yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, ke tahap penahanan setelah sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (21/9/2026).
Sirajudin menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebelum akhirnya ditahan. Pada Selasa (22/9/2026), ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol saat dibawa menuju rumah tahanan.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum lanjutan setelah KPK melakukan OTT di sejumlah lokasi. Dalam operasi itu, total 14 orang diamankan, terdiri dari pihak yang berada di Jakarta, wilayah Bolaang Mongondow Utara, serta Gorontalo.
KPK kemudian mengungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Bolmut.
Salah satu yang tengah didalami penyidik adalah pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam rangkaian penindakan tersebut, tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruang kerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Perkembangan kasus ini sontak menjadi perhatian masyarakat Bolmut dan kawasan Bolaang Mongondow Raya (BMR). Pemerintah daerah sebelumnya juga menyatakan masih menunggu keterangan resmi KPK terkait perkara yang menjerat orang nomor satu di Bolmut tersebut.
Kini, proses hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. Publik menantikan penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti dan pasal yang dikenakan.
Seluruh proses tersebut diharapkan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


