Berita-BMR.com | Kotamobagu – Meski berstatus sebagai anggota DPRD Kotamobagu, HMAK alias Her, dipastikan tetap harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penipuan proyek senilai Rp300 juta yang kini ditangani Polres Kotamobagu.
Kasus tersebut resmi bergulir setelah laporan polisi dengan nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 24 Februari 2026 diterima aparat kepolisian.
Laporan itu diajukan oleh seorang kontraktor berinisial JBK alias Beto. Ia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada HK setelah dijanjikan proyek pengadaan meubeler senilai Rp1,7 miliar. Dari proyek tersebut, pelapor disebut dijanjikan keuntungan mencapai Rp670 juta.
Namun, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Merasa mengalami kerugian besar, pelapor akhirnya memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum HK, Supriadi Pangelu, menyampaikan bahwa kliennya telah mengembalikan sebagian uang kepada pelapor sebagai bentuk itikad baik.
“Dari angka 300 itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kita kembalikan, ada bukti transfernya. Jadi saya punya niat baik. Kalau saya menipu, pasti dia tidak terima Rp85 juta itu,” ungkap Supriadi pada Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, menegaskan bahwa penyidik Satreskrim masih terus mendalami substansi laporan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan proyek yang dijanjikan.
“Penyidik masih mendalami substansi laporan, termasuk memastikan apakah proyek yang dijanjikan benar-benar ada atau tidak,” katanya.
Faiz juga memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa memandang status ataupun jabatan pihak yang dilaporkan.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan profesional dan sesuai prosedur,” tegas Muhammad Faiz.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan dugaan penipuan tersebut masih terus berjalan dan belum berhenti, meskipun terlapor berstatus sebagai legislator aktif di Kotamobagu.
(*)


