Sabtu, Juni 28, 2025
BerandaDAERAHBOLMONGPaham Status Lahan, Warga Karang Ria Sepakat Kosongkan Aset Milik Pemda Bolmong

Paham Status Lahan, Warga Karang Ria Sepakat Kosongkan Aset Milik Pemda Bolmong

Berita-BMR.Com Bolmong – Setelah bertahun-tahun menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow di Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, puluhan warga akhirnya sepakat untuk mengosongkan area tersebut secara sukarela.

Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan komunikasi yang dibangun dengan hati bisa menghasilkan solusi terbaik, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) menyatakan komitmen mereka untuk relokasi secara damai. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Irwansyah Makalalag, usai proses mediasi antara Pemkab Bolmong dan warga terdampak, Senin (16/6/2025).

“Warga sudah menandatangani surat pernyataan di hadapan kami dan perwakilan pemerintah setempat. Mereka bersedia membongkar sendiri rumah dan lapak yang selama ini berdiri di atas lahan milik Pemda,” ungkap Irwansyah.

Meski sempat beredar narasi penolakan di publik, Irwansyah menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti bahwa suara penolakan tersebut berasal dari warga terdampak langsung. Ia menegaskan, seluruh proses relokasi tetap mengedepankan dialog dan tanpa paksaan.

“Kami tidak ingin ada konflik. Karena itu pendekatannya tetap humanis. Kami percaya warga memahami bahwa lahan tersebut adalah aset daerah yang harus dilindungi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Bolmong, Reza Damopolii, menjelaskan bahwa relokasi ini bukan keputusan mendadak. Pemkab Bolmong telah melakukan pendekatan sejak awal tahun dengan menyurat ke Pemerintah Kota Manado, camat, hingga lurah setempat, serta berdialog langsung dengan warga.

“Kami tidak menutup ruang komunikasi. Bahkan ketika warga meminta penundaan relokasi karena bersamaan dengan hari besar keagamaan, Bupati memberi tambahan waktu hingga 15 Juni. Ini bentuk empati dan penghargaan terhadap warga,” jelas Reza.

Reza menambahkan bahwa batas waktu yang telah diberikan menunjukkan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Namun, jika setelah tenggat yang disepakati masih ada penundaan, Pemkab Bolmong akan mengambil langkah penertiban dengan tetap menjunjung asas kemanusiaan.

“Relokasi ini bukan hanya soal pengosongan lahan. Ini bagian dari penataan wilayah dan penyelamatan aset daerah dari pendudukan tanpa hak. Kami harap semua pihak dapat memahami bahwa ini langkah strategis demi kepentingan bersama,” pungkas Reza.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemkab Bolmong menunjukkan bahwa kolaborasi dan pendekatan hati ke hati tetap menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut ruang hidup masyarakat dan kepentingan publik.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular